
Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Perkotaan Dampak Kenaikan BBM Tahun 2022
Senin, 12 September 2022
Berdasarkah hasil musyawarah dan kesepakatan dengan pihak Organda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sorong telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum Perkotaan di wilayah Kabupaten Sorong sebesar 20 persen.Â
Musyawarah penetapan penyesuaian tarif dihadiri dari SatLantas Polres Sorong, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Sorong, Didin Saprudin, Organda Banten H. Mustagfirin, Akademisi H. Hatami Kasturi, MUI Sorong, PWI Sorong, Tokoh masyarakat, para aktivis mahasiswa (GMNI, HMI, PMII), Organisasi Kemasyarakatan, dan perwakilan para sopir Angkutan Perkotaan yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan yang ditanda-tangani semua pihak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sorong, Atang Suhana, S.IP kepada tangerangonline.id usai acara tersebut, Senin (12/09/2022).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Atang Suhana, S.IP berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Organda dengan semua elemen yang diundang telah ditetapkan dan disepakati penyesuaian tarif Angkutan umum Perkotaan di wilayah Kabupaten Sorong sebesar 20 persen.
"Dengan hasil kesepakatan penyesuaian tarif Angkutan Umum Perkotaan sebesar 20 persen dan nanti akan kita terapkan di wilayah Sorong.
Dari hasil penetapan tarif ini akan secepatnya di sosialisasikan bersama dan diterapkan serta dilakukan pengawasan oleh pihaknya.
"Dengan adanya kenaikan BBM diharapkan tidak ada gejolak lagi di masyarakat soal kenaikan tarif angkutan umum dan kenaikan penyesuaian tarif itu berlaku untuk 29 trayek yang ada di wilayah Sorong.
Sementara Ketua Umum Organda Banten, H.Emus Mustagfirin yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa penyeseuaian tarif itu mengacu pada ketentuan di Dishub Provinsi Banten yang pada kesempatan itu Organda mengajukan penyesuaian tarif sebesar 25-30 persen.
"Namun berdasarkan kesepakatan dan musyawarah telah ditetapkan 20 persen, kami Organda mau tidak mau harus menerima hasil penetapan itu, yang penting Sorong tetap kondusif. Tinggal kami menunggu secara dasar hukumnya melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong," katanya singkat.
admin_dishub
Sumber : (iNewsSorong.id)